Kamis, 11 Jun 2026 00:05 WIB

Ponorogo Mulai Terapkan PPKM, Simak Aturannya!

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (Foto: Dok. jatimnow.com)
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (22/1/2021). Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo Nomor: 713/235/405.01.3/2021.

"Kami berlakukan PPKM, melihat penambahan signifikan kasus Covid-19," ujar Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Bupati Ipong menyebut bahwa PPKM di Ponorogo akan diberlakukan selama 14 hari, sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga PPKM di Ponorogo akan berakhir 4 Februari 2021.

Dalam pelaksanaannya, aktivitas perkantoran akan dibatasi 25 persen saja. Sisanya diwajibkan work from home (WFH). Jam pelayanan juga dikurang satu jam.

Untuk sekolah, lanjut Bupati Ipong, hanya diberlakukan secara online. Namun untuk santri pondok pesantren (ponpes) yang terlanjur masuk, tetap diperbolehkan. Sedangkan yang belum harus melakukan secara daring.

Begitu pula dengan pengunjung kafe, maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operational sampai pukul 20.00 wib.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

"Untuk PKL, toko, swalayan juga sama pukul 20.00 Wib. Kecuali barang penunjang kesehatan," tambahnya.

Pelaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti hajatan atau resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan, kecuali pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Januari 2021.

"Akad nikah juga maksimal hanya 20 orang, tidak boleh lebih," tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo

Tempat wisata secara keseluruhan tutup total, baik tempat wisata yang dikelola Pemkab Ponorogo maupun tidak. Sedangkan tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan maksimal jemaah 50 persen.

Saat jam malam diberlakukan, yaitu mulai pukul 20.00 sampai 04.00 wib, akan dilakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.