Senin, 22 Jun 2026 21:18 WIB

Kedapatan Membawa Senapan Serbu M4, Tiga Warga Banyuwangi Diamankan

  • Penulis :
  • | Kamis, 31 Mei 2018 01:24 WIB
Senjata serbu jenis M4 yang berhasil diamankan
Senjata serbu jenis M4 yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Sepucuk senjata serbu jenis M4 lengkap beserta magazin dan peluru, disita oleh Satreskrim Polres Banyuwangi dari 3 orang yang kini tengah diperiksa penyidik.

Diduga, Agus Budiyono (31) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, EAP (22) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran dan  NM (48) warga Lingkungan Cermean, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, memiliki keterlibatan dalam kepemilikan sepucuk senjata Laras panjang itu.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Polisi menyebut senjata tersebut M16, namun berdasar penelusuran jatimnow.com, ciri-ciri senjata serbu yang diamankan berjenis M4.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan, pelaku pertama Agus berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran saat mengendarai mobil Avanza hitam bernopol P 1643 VT.

"Saat digeledah petugas ditemukan 1 pucuk senjata api jenis M16 lengkap dengan magazin dan 10 butir amunisi kaliber 5,5 mm," kata AKP Panji, Rabu (30/5/2018).

Tak hanya itu, dari dalam mobil yang dikendarai Agus juga ditemukan daging Banteng hutan sekitar 20 kilogram, 1 kunci L, 1 kunci pembuka laras senjata, 1 tas ransel warna hitam, dan sebilah golok.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Kepada penyidik, Agus mengaku, senjata jenis M4 yang dibawanya itu dipinjam dari rekannya Norsios Mulyadi (48) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri. Norsios berhasil ditangkap dirumahnya.

"Agus juga mengaku memilki senjata api laras panjang rakitan lainnya yang dititipkan kepada temannya Eko Adi Prastyo (22) di wilayah Pesanggaran," ujarnya.

Dari rumah Eko tersebut, lanjut Panji, petugas menemukan senjata api laras panjang rakitan dari kayu, 5 kotak amunisi buatan PT Pindad yang berisikan 100 butir peluru kaliber 5,56 X 45 milimeter, dan 1 kantong plastik daging yang diduga hasil buruan.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

"Ketiga pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunusi dan bahan peledak. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun," tegas Panji.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.