Minggu, 21 Jun 2026 06:21 WIB

Kedapatan Membawa Senapan Serbu M4, Tiga Warga Banyuwangi Diamankan

  • Penulis :
  • | Kamis, 31 Mei 2018 01:24 WIB
Senjata serbu jenis M4 yang berhasil diamankan
Senjata serbu jenis M4 yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Sepucuk senjata serbu jenis M4 lengkap beserta magazin dan peluru, disita oleh Satreskrim Polres Banyuwangi dari 3 orang yang kini tengah diperiksa penyidik.

Diduga, Agus Budiyono (31) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, EAP (22) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran dan  NM (48) warga Lingkungan Cermean, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, memiliki keterlibatan dalam kepemilikan sepucuk senjata Laras panjang itu.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Polisi menyebut senjata tersebut M16, namun berdasar penelusuran jatimnow.com, ciri-ciri senjata serbu yang diamankan berjenis M4.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan, pelaku pertama Agus berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran saat mengendarai mobil Avanza hitam bernopol P 1643 VT.

"Saat digeledah petugas ditemukan 1 pucuk senjata api jenis M16 lengkap dengan magazin dan 10 butir amunisi kaliber 5,5 mm," kata AKP Panji, Rabu (30/5/2018).

Tak hanya itu, dari dalam mobil yang dikendarai Agus juga ditemukan daging Banteng hutan sekitar 20 kilogram, 1 kunci L, 1 kunci pembuka laras senjata, 1 tas ransel warna hitam, dan sebilah golok.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Kepada penyidik, Agus mengaku, senjata jenis M4 yang dibawanya itu dipinjam dari rekannya Norsios Mulyadi (48) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri. Norsios berhasil ditangkap dirumahnya.

"Agus juga mengaku memilki senjata api laras panjang rakitan lainnya yang dititipkan kepada temannya Eko Adi Prastyo (22) di wilayah Pesanggaran," ujarnya.

Dari rumah Eko tersebut, lanjut Panji, petugas menemukan senjata api laras panjang rakitan dari kayu, 5 kotak amunisi buatan PT Pindad yang berisikan 100 butir peluru kaliber 5,56 X 45 milimeter, dan 1 kantong plastik daging yang diduga hasil buruan.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

"Ketiga pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunusi dan bahan peledak. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun," tegas Panji.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.