Sabtu, 20 Jun 2026 02:05 WIB

Hakim Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan di Madura

  • Penulis :
  • | Rabu, 30 Mei 2018 15:25 WIB
Ketiga terdakwa saat menanti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura./Foto: Istimewa
Ketiga terdakwa saat menanti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura./Foto: Istimewa

jatimnow.com - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan Madura dijatuhi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada Rabu (30/5/2018). Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) warga Desa Kwanyar Barat dan Moh. Hajir (52) warga Desa Maddungan, Kecamatan Kwanyar.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Dalam amar putusannya, hakim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan terkait dengan vonis hakim tersebut. Ia menyatakan, hakim setuju dengan jaksa yang juga menuntutnya dengan hukuman mati.

"Ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melakukan pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan hakim memutuskan hukuman pidana mati untuk ketiga terdakwa," pungkasnya.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah

Diketahui, pengungakapan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga terdakwa bermula dari penemuan dua mayat yang sudah tinggal tulang-belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang, Sabtu 22 Juli 2017 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap indentitas kedua mayat itu dan diketahui bernama Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubes, Kecamatan Tragah, yang dinyatakan hilang sejak Mei 2017.

Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka

Dalam penyelidikan polisi diketahui, kedua mayat meninggal dalam kondisi tidak wajar. Selain karena dibunuh, salah satu korban juga diindikasikan diperkosa terlebih dahulu.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.