Senin, 22 Jun 2026 11:31 WIB

Jaksa Tetapkan Ketua KONI Jombang Jadi Tersangka Dana Hibah

Penetapan Ketua KONI Jombang jadi tersangka
Penetapan Ketua KONI Jombang jadi tersangka

jatimnow.com - Ketua KONI Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (8/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan Tito Kadar Isman (TKI) jadi tersangka karena menyalahgunakan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

Baca Juga: ORADO Jatim Apresiasi KONI, Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga Nasional

"Hari ini status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2020," kata Yulius.

Tersangka TKI disebut melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat 1b Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi.

Menurut Yulius, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 270 juta. Namun, Kejari Jombang masih akan mengembangkan karena dimungkinkan kerugian bisa bertambah.

"Hasil penyelidikan, sementara kerugian negara sekitar Rp 270 juta, tapi masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah," tegasnya.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Menurut Yulius, dari hasil audit di Sekretariat KONI Jombang, dokumen uang keluar tanpa disertai surat pertanggungjawaban atau SPJ.

"Jadi ada anggaran Rp 2 Miliar dibagi untuk cabang olahraga (cabor) sebesar Rp 1,5 Miliar dan ke sekretariat Rp 500 juta. Kita audit yang ke sekretariatnya, contohnya banyak uang keluar tapi SPJ nya tidak ada. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi," paparnya.

Kejari Jombang belum menahan TKI, meski statusnya sudah tersangka dikarenakan akan ada tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka

"Kita baru tetapkan tersangka, belum ditahan. Kita lihat, apakah akan bertambah keterangan lain yang memperkuat dan kemungkinan ada orang lain yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Kejari Jombang menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai total Rp 7,5 Miliar.

Tahun 2017 KONI menerima dana hibah senilai Rp 2 Miliar dari Pemkab Jombang. Kemudian tahun 2018, KONI kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 2 Miliar. Pada tahun 2019, KONI menerima dana hibah senilai Rp 3,5 Miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.