Puluhan APK Pilwali Pasuruan 2020 yang Melanggar Ditertibkan
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 13 Okt 2020 16:24 WIB
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan bersama Satpol PP dalam pengamanan polisi menertibkan 40 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, reklame dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik jalan di kota tersebut, Selasa (13/10/2020).
"Terkait penurunan beberapa alat peraga kampanye ini, memang titik-titik yang dipasang oleh pasangan calon itu melanggar aturan," jelas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Sejumlah titik jalan raya yang disasar tim gabungan meliputi Jalan Nusantara, Ahmad Yani dan Sukarno-Hatta. Jalan-jalan itu dilarang sebagai tempat pemasangan APK sesuai peraturan wali kota (perwali).
Penertiban APK di Kota Pasuruan
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
"Penertiban ini dilakukan secara berkala terkait APK yang melanggar," jelas Anas.
Untuk mencegah pelanggaran terjadi kembali, Bawaslu mendorong KPU aktif mensosialisasikan kepada kedua pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilwali Pasuruan 2020, agar tidak memasang APK di titik-titik terlarang.
Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
"Termasuk kita dorong juga tim kampanye agar tidak memasang reklame atau APK yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan," tandasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-30507-puluhan-apk-pilwali-pasuruan-2020-yang-melanggar-ditertibkan