BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
- Penulis : Bramanta
- | Sabtu, 23 Mei 2026 15:30 WIB
jatimnow.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Tulungagung akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Satpol PP yang bertugas jaga di Kantor Disbudpar. Oknum anggota Satpol PP ini diketuhui melakukan pesta miras saat tengah bertugas. Akibatnya kantor Disbudpar dibobol oleh maling. Pelaku diketahui sengaja mengajak oknum tersebut untuk pesta miras dan memanfaatkan kelengahannya.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur, BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait anggota Satpol PP Tulungagung yang lalai saat bertugas. Pasalnya, anggota Satpol PP tersebut diduga melakukan pesta miras saat bertugas melakukan penjagaan.
Baca Juga: Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri
Sesuai laporan yang diterima, saat ini pihaknya masih menangani satu orang anggota Satpol PP yang diduga melakukan pesta miras saat bertugas jaga malam di kompleks perkantoran eks Belga. Kejadian itu menyebabkan Disbudpar Tulungagung mengalami kerugian akibat asetnya dicuri, meski pelakunya sudah berhasil diamankan aparat kepolisian.
"Saat ini masih satu anggota Satpol PP Tulungagung berinisial ED yang kami tangani karena melakukan pesta miras yang berujung aksi pencurian di kantor Disbudpar," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Apabila anggota Satpol PP itu terbukti melakukan pesta miras saat bertugas, pihaknya akan menjatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Diketahui, sanksi itu bisa berupa sanksi disiplin sedang hingga berat, penurunan pangkat hingga pelepasan jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi jika anggota Satpol PP Tulungagung yang melakukan pesta miras saat bertugas tidak hanya satu orang. Maka tidak menutup kemungkinan jika pihaknya melakukan pendalaman dan akan ada anggota Satpol PP Tulungagung lainnya yang ikut diperiksa atas keterlibatannya dalam pesta miras itu.
Baca Juga: Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Wadul Gaji Tak Layak
"Saat ini masih satu orang yang kami tangani dan bisa berkembang nanti dalam proses pemeriksaan. Pemberian sanksi tergantung hasil pemeriksaan nanti," ungkapnya.
Disinggung terkair status anggota Satpol PP itu, Leope menyebut jika status kepegawaian yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pemeriksaan itu nantinya akan segera dilakukan dalam waktu dekat pada pekan ini atau pekan depan, namun paling lambat dilakukan pada awal bulan Juni 2026 mendatang.
"Kami upayakan secepatnya kami periksa antara pekan ini atau pekan depan. Pemeriksaan paling lambat awal Juni 2026," pungkasnya.
Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, pada 2 Mei 2026 sekitar 03.30 WIB terjadi aksi pencurian di Kantor Disbudpar Tulungagung yang dilakukan oleh MUA (29) warga Kecamatan Ngantru Tulungagung. Awalnya, pelaku sering bergaul dengan anggota Satpol PP hingga mengajak anggota tersebut untuk pesta miras saat sedang berjaga.
Setelah anggota Satpol PP Tulungagung teler akibat mengkonsumsi miras, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci dan masuk ke dalam Kantor Disbudpar Tulungagung. Pelaku berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit printer hingga satu unit mesin scanner yang merupakan aset Disbudpar.
Editor : Bramanta