Kamis, 11 Jun 2026 11:00 WIB

3 Bulan Buron, Residivis Jambret di Surabaya Didor

Pelaku dilumpuhkan kakinya
Pelaku dilumpuhkan kakinya

jatimnow.com - Setelah diburu tiga bulan, DPO penjambretan yang beraksi di Jalan Banyu Urip dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Nur Hadi alias Edi (25).

Warga Jalan Lasem Baru, Surabaya itu dibekuk ditempat pelariannya di Jalan Raya Babat, Tuban Selasa (15/9). Pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran mencoba kabur saat disergap.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Saat anggota melakukan penangkapan, dia berupaya melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki mereka," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, setiap kali beraksi pelaku diketahui menjambret bersama temannya yang bernama Christoper Fernando Falentino Cale alias Markus (20).

Keduanya itu juga dikenal sadis karena ada salah satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit akibat terjatuh dari kendaraan saat dijambret oleh komplotan ini.

"Jika beraksi mereka selalu berdua. Namun, tersangka Christopher ini telah kita tangkap lebih dulu pada bulan Juni kemarin. Saat penangkapan itu, Nur Hadi alias Edi ini kabur ke Lamongan dan akhirnya berhasil kita tangkap di Tuban," jelasnya.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Kedua tersangka terbilang cukup licin. Mereka kerap berpindah-pindah tempat saat diburu. Setiap beraksi selalu menyasar pengendara motor wanita yang mengenakan tas.

"Dari catatan kami Nur Hadi ini sudah beraksi di empat TKP. Semua korbannya wanita yang mengendarai motor," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 itu.

Dari catatan polisi, Nur Hadi kerap keluar masuk penjara. Ia merupakan residivis Pasal 365 KUHP dan sudah dua kali masuk penjara.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2018 lalu dia sudah dua kali masuk (penjara) dalam perkara kasus 365 KUHP juga," tandasnya

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.