Sabtu, 13 Jun 2026 05:44 WIB

Usut Dugaan Mark Up Lahan SMA 3 Kota Batu, Kejari Libatkan Tim Ahli

Kajari Kota Batu Supriyanto
Kajari Kota Batu Supriyanto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu libatkan tim ahli yang berkompeten untuk mengusut dugaan penyimpangan pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu.

Kajari Kota Batu Supriyanto mengatakan tim ahli sebagai acuan guna menyimpulkan kasus tersebut. Seperti riwayat tanah dan pengadaan lahan Kejari Batu bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Baca juga: Dugaan Mark Up Lahan SMA 3 Batu, Kejari Panggil Ulang Saksi

Untuk kerugian keuangan negara akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim. Dan terkait proses penilaian apraisal akan berkordinasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi).

"Saya tegaskan nanti akan berlaku objektif terhadap kasus SMA N 3 Batu. Tadi pagi saya sudah koordinasi dengan Pidsus membahas kasus ini. Lalu kita putuskan perlu pendapat ahli, semacam berdiskusi dengan ahli," jelas Supriyanto, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Ia berjanji pada satu minggu mendatang rencana tersebut sudah bisa terealisasi dan memerintahkan langsung ke Kasi Pidsus agar ada progres.

Keterangan dari Pidsus Kejari Batu, ia sudah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kejari Batu (era Sri Heny Alamsari), dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dalam rangka mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana.

Mantan Kajari Gorontalo ini pun menilai masih perlu adanya pendalaman kembali demi memastikan perbuatan melawan hukumnya kuat. Misal nanti berdasarkan hasil penyelidikan ada bukti permulaaan yang cukup, statusnya akan dia tingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Informasi dari Kasi Pidsus sudah ada 35 orang lebih sudah dimintai keterangan. Namun proses masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Jika nanti secara hukum tidak ada unsur pidana korupsi, misalnya ya tidak akan kami proses lebih lanjut. Intinya kami akan bekerja secara profesional dan proporsional," tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Batu menggelar penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Print-02.a/M.5.44/Fd.1/06/2020 tanggal 22 Juni 2020. Informasinya pengadaan itu memakai APBD Kota Batu tahun 2014 senilai kurang lebih Rp 8 Miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.