Kamis, 18 Jun 2026 08:15 WIB

Beraksi 14 Lokasi, Residivis Penggelapan Motor di Banyuwangi Diringkus

Residivis penggelapan motor ditangkap Polresta Banyuwangi
Residivis penggelapan motor ditangkap Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Mulyono alias Made (40), residivis yang beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan dari salah satu pelapor yang menjadi korban penggelapan, Supomo.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Dari laporan ini kita lakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku," kata Arman Asmara, Rabu (26/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pria berbadan kekar dan bertato itu kerap melakukan aksi penggelapan motor. Modusnya berpura-pura menjadi pembeli. Dari aksinya itu, lanjutnya, Made telah beraksi di 14 TKP yang berbeda.

Pelaku, sebelum melancarkan aksinya berselancar di situs jual beli motor online. Setelah menemukan target incarannya, pelaku melakukan penawaran.

Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membuat janji dengan calon korban untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Saat bertemu itu, lanjutnya, Made meminta korban untuk menunjukkan STNK dan BPKB motor. Setelah surat kendaraan terbukti lengkap, tersangka lalu memulai melancarkan tipu muslihatnya.

"Setelah surat kendaraan dipegang tersangka, pelaku berpura-pura ingin mengecek kondisi motor, test drive. Korban yang tidak menaruh rasa curiga mempersilahkan tersangka menjajal sepeda motornya dan dibawa kabur," ujar dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda CB 150 Verza CW lengkap beserta STNK dan BPKB.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

"Jadi motor tersebut sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 17 juta. Karena memang STNK dan BPKB nya lengkap," kata Arman.

Dari catatan polisi, tersangka merupakan seorang residivis dengan serupa. Pelaku kini dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.