Sabtu, 13 Jun 2026 06:46 WIB

Khofifah Minta Plh Bupati Sidoarjo Tak Kendur Tangani Covid-19

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020).

Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo itu diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Kami tunjuk Sekda Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," terang Gubernur Khofifah saat menyerahkan SK Plh Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8/2020).

Mantan Menteri Kesehatan ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.

"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Gubernur Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19 serta tak kendur menanganinya. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.

"Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo," tambahnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menyebut, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkannya, pada hari ini, Senin (24/8/2020) ada rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," sambung Zaini sambil menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Sidoarjo tetap berjalan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.