Kamis, 18 Jun 2026 07:19 WIB

Dua Anggota LSM Pengeroyok Dokter Banyuwangi Susul Ketuanya ke Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 10 Agu 2020 20:41 WIB
Anggota LSM GMBI yang melakukan pengeroyokan pada dokter di Banyuwangi diamankan Ditreskrimum Polda Jatim
Anggota LSM GMBI yang melakukan pengeroyokan pada dokter di Banyuwangi diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim, setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang dokter jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.

Dua pelaku itu berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jatim menyusul Ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S yang lebih dulu ditangkap.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, dua anggota LSM GMBI itu diringkus oleh tim gabungan dari Tim Resmob Jogoboyo (Subdit Jatanras) Polda Jatim dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kedua tersangka ini diamankan kemarin. Saat ini ketiga tersangka (termasuk Ketua GMBI) telah menjalani penahanan untuk dilakukan penyidikan mendalam," ungkap Pitra di Mapolda Jatim, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Pitra menjelaskan, kasus itu bermula ketika para pelaku mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi sekitar pukul 22.30 Wib, 27 Juli 2020 untuk mengantarkan salah seorang pasien.

Setelah diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname. Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Jadi motifnya itu pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan pengeroyokan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuwangi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijeat dengan Pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP, karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas, yang ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.