Sabtu, 20 Jun 2026 05:47 WIB

1.200 Bidan di Kabupaten Pasuruan Terancam Tak Bisa Sekolah Profesi

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 03 Agu 2020 18:03 WIB
Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten hearing di gedung DPRD setempat
Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten hearing di gedung DPRD setempat

jatimnow.com - Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik kebidanan, akan berlaku Tahun 2025. Sebanyak 1.200 bidan di Kabupaten Pasuruan belum memiliki sertifikasi profesi.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing antara Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun bersama Komisi I, Komisi IV DPRD, Inspektorat dan dinas kesehatan (dinkes) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Izin praktiknya itu sementara ini kita masih pakai ijazah D-3, kita masih dilegalkan. Tetapi pada Tahun 2025, kita harus mengikuti amanat undang-undang, harus ijazah profesi. Apabila tidak pakai ijazah profesi, ke depan bidan tidak bisa izin praktik, setelah 2025," jelas Ketua PC IBI Pasuruan, Sri Sudarti, Senin (3/8/2020).

Sri Sudari menambahkan bahwa bidan-bidan di Kabupaten Pasuruan mengaku siap mengikuti amanat undang-undang. Namun hal itu terganjal dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 39 Tahun 2015, tentang izin belajar, tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah bagi pegawai negeri sipil.

"Kendalanya izin. Karena kan ASN harus ada izinnya. Kita kepinginnya semua sama-sama legal, kita punya ijazah profesi tapi ada legalitas izin belajar. Peraturan Nomor 39 Tahun 2015 perlu diperbaiki, karena ada UU No. 4 Tahun 2019," tegasnya.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jember Soroti Adanya Kepala Puskesmas yang Rangkap Jabatan

Dengan kemudahan izin belajar bagi bidan tersebut, IBI berharap pelayanan bidan di Kabupaten Pasuruan semakin berkualitas.

"Kami sangat berharap ada fasilitas untuk pendidikan bidan. Kalau toh sudah profesi, kita tidak berhenti di sini. Karena bagimana pun ilmu itu berkembang," ungkapnya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Mendapati permintaan para bidan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menyebut bahwa Komisi 1 akan meminta kepada Bupati Pasuruan dengan memberikan rekomendasi tertulis, agar segera mengubah Perbub Nomor 39 Tahun 2015.

"Bila tidak, wallahualam. Maka bidan tidak bisa praktik. Untuk mencegah itu, maka Perbub harus diubah sebagai dasar surat izin belajar," pungkas Kasiman.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.