Rabu, 22 Jul 2026 07:24 WIB

Komisi D DPRD Jember Soroti Adanya Kepala Puskesmas yang Rangkap Jabatan

  • Penulis : Bramanta
  • | Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Komisi D DPRD Jember pertanyakan dokter double job (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Komisi D DPRD Jember pertanyakan dokter double job (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Komisi D DPRD Jember mempertanyakan adanya kepala puskesmas yang merangkap jabatan atau double job saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Senin (11/5/2026).

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi, menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan yang jelas, terutama terkait dasar hukum dan regulasi yang mengatur praktik rangkap jabatan bagi tenaga medis.

Baca Juga: Aksi Progib Jember Dukung Program MBG, Desak Evaluasi Tata Kelola

“Kalau saya katakan poligami ya tidak, tapi dinasnya ini. Tidak meninggalkan puskesmas lama, sementara di tempat baru juga bertugas,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memengaruhi profesionalisme tenaga medis.

“Dasar hukumnya apa? Ini harus bisa dijelaskan ke masyarakat supaya tidak menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.

Hafidi juga menyoroti aspek etika profesi. Ia menilai, rangkap jabatan berisiko menurunkan kualitas pelayanan karena tenaga medis harus membagi waktu dan tanggung jawab di dua tempat sekaligus.

Senada, anggota Komisi D lainnya, Achmad Dhafir Syah, menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya tidak ditemukan praktik serupa.

Baca Juga: Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis

“Ini menjadi kegaduhan. Kami wajar menanyakan dasar hukumnya karena ujungnya juga berdampak pada jasa pelayanan,” katanya.

Menurutnya, selain berpengaruh pada layanan kesehatan, kebijakan tersebut juga perlu dikaji dari sisi efektivitas dan tanggung jawab jabatan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardhani, menjelaskan bahwa posisi di puskesmas lama bersifat fungsional, sedangkan jabatan kepala puskesmas di tempat baru merupakan tugas tambahan.

“Jadi bukan dua jabatan struktural. Yang lama tetap sebagai fungsional, sementara yang baru sebagai tugas tambahan kepala puskesmas,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Relawan SPPG di Jember Geruduk Kantor DPRD, Minta MBG Tetap Dilanjutkan

Ia menambahkan, kondisi tersebut berkaitan dengan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang masih terdaftar di fasilitas kesehatan sebelumnya dan belum dipindahkan.

Menurutnya, secara regulasi tenaga medis memang diperbolehkan memiliki izin praktik di fasilitas tertentu, sehingga hal tersebut masih dimungkinkan selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DPRD meminta Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.