Komisi D DPRD Jember Soroti Adanya Kepala Puskesmas yang Rangkap Jabatan
- Penulis : Bramanta
- | Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
jatimnow.com – Komisi D DPRD Jember mempertanyakan adanya kepala puskesmas yang merangkap jabatan atau double job saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Senin (11/5/2026).
Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi, menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan yang jelas, terutama terkait dasar hukum dan regulasi yang mengatur praktik rangkap jabatan bagi tenaga medis.
Baca Juga: Berkali Ganti Bupati, Warga Karang Mluwo Jember Masih Dihantui Banjir
“Kalau saya katakan poligami ya tidak, tapi dinasnya ini. Tidak meninggalkan puskesmas lama, sementara di tempat baru juga bertugas,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memengaruhi profesionalisme tenaga medis.
“Dasar hukumnya apa? Ini harus bisa dijelaskan ke masyarakat supaya tidak menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Hafidi juga menyoroti aspek etika profesi. Ia menilai, rangkap jabatan berisiko menurunkan kualitas pelayanan karena tenaga medis harus membagi waktu dan tanggung jawab di dua tempat sekaligus.
Senada, anggota Komisi D lainnya, Achmad Dhafir Syah, menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya tidak ditemukan praktik serupa.
Baca Juga: Komisi D DPRD Jember Dorong Instansi dan Perusahaan Lebih Peduli Disabilitas
“Ini menjadi kegaduhan. Kami wajar menanyakan dasar hukumnya karena ujungnya juga berdampak pada jasa pelayanan,” katanya.
Menurutnya, selain berpengaruh pada layanan kesehatan, kebijakan tersebut juga perlu dikaji dari sisi efektivitas dan tanggung jawab jabatan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardhani, menjelaskan bahwa posisi di puskesmas lama bersifat fungsional, sedangkan jabatan kepala puskesmas di tempat baru merupakan tugas tambahan.
“Jadi bukan dua jabatan struktural. Yang lama tetap sebagai fungsional, sementara yang baru sebagai tugas tambahan kepala puskesmas,” jelasnya.
Baca Juga: Tercekik Aturan Barcode, Nelayan Puger Jember Kesulitan Beli Solar Subsidi
Ia menambahkan, kondisi tersebut berkaitan dengan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang masih terdaftar di fasilitas kesehatan sebelumnya dan belum dipindahkan.
Menurutnya, secara regulasi tenaga medis memang diperbolehkan memiliki izin praktik di fasilitas tertentu, sehingga hal tersebut masih dimungkinkan selama sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD meminta Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Editor : Bramanta