Jalan Pintas Janda di Mojokerto Berakhir di Penjara
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Sabtu, 16 Mei 2020 14:23 WIB
jatimnow.com - Setelah hidup menjanda, ZN harus memutar otak untuk mendapatkan uang memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun jalan pintas yang dipilihnya justru mengantarnya ke penjara.
Saat ini, ZN diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas kasus penggelapan mobil. Janda 29 tahun asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu menggadaikan mobil Toyota Innova milik teman dekatnya, yaitu seorang pria berinisial Pn (62), asal Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
"Korban menitipkan mobil Innova dengan nopol DB 1730 LQ kepada pelaku. Namun saat korban akan mengambil, mobilnya sudah tidak ada karena sudah digadaikan pelaku," terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendi, Sabtu (16/5/2020).
Mandapati mobilnya digadaikan, korban langsung melapor ke Polsek Dawarblandong, karena mobilnya itu sebelumnya dititipkan di rumah pelaku di Dawarblandong.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku di rumah kosnya di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo," terang Sodik.
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini menyebut, pelaku melakukan penggelapan dengan cara mengadaikan mobil yang dititipkan di rumahnya tanpa seizin pemilik.
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
"Pelaku menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-26524-jalan-pintas-janda-di-mojokerto-berakhir-di-penjara