Rabu, 10 Jun 2026 12:26 WIB

Penculik dan Pencabul Anak di Blitar Terancam Hukuman Kebiri

  • Penulis :
  • | Selasa, 27 Feb 2018 14:11 WIB
Penculik anak saat digelandang di Polres Blitar Kota
Penculik anak saat digelandang di Polres Blitar Kota

Blitar Kota :: jatimnow.com - Moh. Rio Suhendra (22), pelaku penculikan dan pencabulan terhadap D (7) yang merupakan warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, terancam hukuman kebiri. Sebab, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan selain dipenjata, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Satu pasal yang dikenakan kepada pelaku diantaranya menyebutkan pelaku bakal dipenjara dan di kebiri.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Ancaman hukuman kebiri pada pelaku tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Untuk hukuman penjara, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Nah dalam pasal itu, salah satu diantaranya juga menyebutkan, pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur akan mendapat hukuman kebiri kimia," kata Heri, Selasa (27/02/2018).

Menurut Heri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan bejat itu. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mencari korban lainnya. Polisi juga memastikan pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur ini tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Meski begitu, dalam gelar perkara yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pelaku juga bakal mendapatkan pendampingan dari psikolog. "Menurut penyidik, dia (pelaku) tidak mengalami gangguan kejiwaan. Itu terbukti dari keterangan pelaku yang memiliki kesamaan dengan keterangan korban," tutupnya.

Sebelumnya, Moh. Rio Suhendra (22) menculik dan mencabuli anak berinisial D (7) sebanyak dua kali di tempat  yang berbeda. Korban mau mengikuti kemauan pelaku setelah diiming-imingi dengan hadiah jajan.

Pelaku berhasil diringkus oleh petugas Polsek Selopuro setelah memantau pergerakan pelaku melalui sebuah postingan di grup jejaring sosial Facebook. Selain itu, pelaku berhasil ditangkap setelah ada koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Blitar Kota. Kini pelaku mendekam di Tahanan Mapolres Blitar Kota.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.