Kamis, 11 Jun 2026 00:26 WIB

Umbar Janji Palsu Usai Hamili Pacar, Pemuda Ini Diringkus Polisi

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 09 Mei 2018 08:55 WIB
ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto
ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto

jatimnow.com - Tak mau tanggung jawab usai menghamili sang pacar yang masih dibawah umur, FA (18) warga Kabupaten Trenggalek diringkus unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Ia ditangkap, setelah sempat mengumbar janji-janji palsu akan menikahi sang pacar, jika ia nanti hamil.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian persetubuhan di bawah umur itu terjadi sekitar tanggal 6 Desember 2017 silam di rumah korban. Peristiwa tersebut berawal dari percakapan korban dan pelaku via aplikasi WhatsApp.

"Dulu, awalnya pelaku dan korban ini chattingan via WA. Dalam rekaman percakapan tersebut, pelaku intinya meminta ingin hubungan keduanya kembali seperti sebelum-sebelumnya. Karena keduanya diketahui pernah saling berdekatan," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Rabu (09/05/2018).

Usai ngobrol via WA, pelaku lantas mendatangi rumah korban. Saat berada di ruang tamu terjadi obrolan yang intinya bila FA ingin berpacaran kembali dengan korban.

Lama-kelamaan obrolan itu menjurus pada ajakan untuk bercinta dan berhubungan badan layaknya suami istri. Korban yang awalnya menolak, akhirnya mau menuruti kemauan bejat pelaku setelah dibujuk.

Pelaku juga berjanji pada korban akan menikahinya bila dikemudian hari, korban hamil. Setelah terbujuk, korban akhirnya mau menuruti nafsu bejat FA di rumahnya.

"Dalam kutipan percakapannya, pelaku intinya bersedia bertanggungjawab kalau si korban ini hamil karena hubungan badan. Karena terus dibujuk akhirnya korban ini luluh," terang dia.

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

Selang beberapa Minggu kemudian, korban diketahui telat datang bulan. Saat diperiksa, hasilnya positif bila korban hamil.

Korban kemudian memberitahukan hal ini kepada pelaku, dan pelaku malah mengingkari janjinya.

Takut dan putus asa karena Faktor tak menepati janjinya, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Sontak orang tuanya marah dan melaporkan hal ini ke Polisi.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap FA. Kini FA diamankan di Mapolres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Pemeriksaannya kita lakukan sesuai prosedur penanganan kasus anak dibawah umur," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.