Kamis, 11 Jun 2026 08:49 WIB

Rampas dan Gelapkan Motor Debitur, Debt Collector Diringkus

Ilustrasi polisi menciduk dua debt collector yang meresahkan nasabah (Foto: dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Ilustrasi polisi menciduk dua debt collector yang meresahkan nasabah (Foto: dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) meringkus seorang penagih utang atau debt collector sebuah perusahaan pembiayaan lantaran merampas kendaraan nasabahnya.

"Jadi pelaku ini selain merampas secara paksa kendaraan juga menggelapkannya untuk dijual," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi di Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Tersangka berinisial KM (30), awalnya beraksi dengan menghentikan secara paksa korbannya Najimi saat menaiki motor di perjalanan dari arah Banjarbaru menuju ke Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Alasan pelaku jika korban telah menunggak pembayaran kredit motornya.

Selanjutnya korban dibawa ke kantor PT Adira Finance di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin dan diberikan satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan. Belakangan, korban yang bermaksud melunasi sisa angsuran motor ternyata mendapati motornya tidak pernah masuk ke daftar tarik dari PT Adira Finance.

Atas laporan korban ke Polsekta Banjarmasin Timur, Tim 2 Unit Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta satu unit motor Yamaha N Max nopol DA 6079 MAX milik korban.

Atas kasus tersebut, Sugeng mewanti-wanti perusahaan pembiayaan agar tak menggunakan jasa debt collector jika bisanya hanya bikin resah masyarakat dengan aksinya melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

Baca Juga: Mengenal IPDA Purnomo, Wisudawan Unitomo yang Wakafkan Hidup untuk ODGJ

"Jika mengambil secara paksa di rumah itu merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pengambilan di jalan, kategori perampasan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP," tegasnya.

Bagi masyarakat, diminta segera melapor ke polisi jika menjadi korban aksi debt collector karena menjurus pada tindakan kriminal. Menurut Sugeng, aspek hukum antara nasabah dan perusahaan pembiayaan adalah perdata. Jika debitur wanprestasi, sambung dia, bisa menggunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi.

"Jangan bertindak sewenang-wenang. Apalagi sampai ada oknum debt collector yang menggelapkan kendaraan nasabah seperti kasus yang kami ungkap ini," ucap Sugeng.

Baca Juga: Beli Cash Rp 1,3 M, Mobil Mewah Warga Surabaya Malah Mau Dirampas DC

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.