Selasa, 16 Jun 2026 14:10 WIB

Dua Terdakwa Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 09 Apr 2020 15:34 WIB
Kedua terdakwa mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan
Kedua terdakwa mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan

jatimnow.com - Sidang putusan dua terdakwa kasus runtuhnya empat ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan yang mengakibatkan dua orang tewas digelar secara telekonferensi di Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kamis (9/4/2020).

Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan memvonis Dedy Maryanto (39), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan Sutaji Efendi (56), warga Wiroguno, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Baca juga: Tanpa Pengacara, 2 Terdakwa Ambruknya SDN Gentong Ikuti Sidang Perdana

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara 3 tahun, dikurangi masa hukuman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi.

Mendapat vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku menerimanya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"Sikap terdakwa saat itu menyatakan menerima," lanjut Hafidi.

Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 Jo Pasal 55 (1), dan Pasal 360 ayat 2 KUKP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sedangkan surat-surat yang berhubungan dengan perjanjian kerja, surat perjanjian kontrak rehab SDN Gentong saat itu, itu tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

Empat ruang kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada 5 November 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, seorang murid dan satu guru meninggal dunia akibat tertimpa runtuhan atap.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.