Dua Terdakwa Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 09 Apr 2020 15:34 WIB
jatimnow.com - Sidang putusan dua terdakwa kasus runtuhnya empat ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan yang mengakibatkan dua orang tewas digelar secara telekonferensi di Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kamis (9/4/2020).
Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan memvonis Dedy Maryanto (39), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan Sutaji Efendi (56), warga Wiroguno, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Baca juga: Tanpa Pengacara, 2 Terdakwa Ambruknya SDN Gentong Ikuti Sidang Perdana
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara 3 tahun, dikurangi masa hukuman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi.

Mendapat vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku menerimanya.
Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan
"Sikap terdakwa saat itu menyatakan menerima," lanjut Hafidi.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 Jo Pasal 55 (1), dan Pasal 360 ayat 2 KUKP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan surat-surat yang berhubungan dengan perjanjian kerja, surat perjanjian kontrak rehab SDN Gentong saat itu, itu tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung
Empat ruang kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada 5 November 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, seorang murid dan satu guru meninggal dunia akibat tertimpa runtuhan atap.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-25484-dua-terdakwa-ambruknya-sdn-gentong-pasuruan-divonis-3-tahun-penjara