Jumat, 12 Jun 2026 02:39 WIB

Pemkab Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan Banyuwangi Imbas Corona

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas berlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas berlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan

jatimnow.com - Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, yaitu buka pada pukul 10.00 dan tutup 18.00 Wib.

Selain itu, kafe, rumah makan, dan restoran juga diminta hanya melayani pesan antar dan makan-minum pembeli untuk dibawa pulang (take away).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan itu diterapkan seiring dengan anjuran social/physical distancing serta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

"Sampai saat ini laju penambahan ODP dan PDP masih terjadi, maka Forum Pimpinan Daerah mengambil langkah lebih lanjut untuk meminimalisasi terjadinya penularan lewat kerumunan dan keramaian. Salah satunya dengan membatasi jam operasional," kata Bupati Anas, Sabtu (4/4/2020).

"Sekali kami mohon pengertiannya. Sambil kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan semua aktivitas bisa berjalan seperti sedia kala. Semakin kita berdisiplin, semakin cepat pandemik ini berakhir, semakin cepat pula kita bangkitkan ekonomi. Ketika kita tidak berdisiplin, situasi makin tidak menentu, ekonomi tidak jelas kapan bisa bangkit. Kunci memutus mata rantai Covid-19 adalah kedisiplinan kita semua," imbuhnya.

Menurut Anas, pembatasan jam operasional berlaku bagi pusat-pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar modern yang ada di daerah.

"Kami mohon pengertian pengelola dan juga warga demi keselamatan kita bersama," tegas Anas.

"Masyarakat kami minta juga memaklumi. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh," imbuhnya.

Baca Juga: Ekonomi Ngagel Surabaya Mati Suri, Pemprov Jatim Diminta Turun Tangan

Selain membatasi operasional pusat pembelanjaan, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi restoran dan rumah makan yakni pelarangan makan di tempat bagi pembeli.

Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli dan membawa makanannya pulang untuk menghindari berkumpulnya orang di satu tempat.

Sekretaris Daerah Mujiono, menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati pada tanggal 2 April 2020.

"Kami minta untuk pengelola pusat perbelanjaan juga pengelola restoran dan rumah makan untuk bisa segera menyesuaikan. Toko-toko moderen kami minta untuk segera menyesuaikan," kata Mujiono.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Sementara untuk pasar tradisional, Mujiono juga merencanakan, akan melakukan pembatasan waktu operasional.

"Segera kami atur, sekarang masih finalisasi bersama komponen lainnya," ujarnya.

Selain pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah menutup semua destinasi wisata daerah dan mengalihkan pembelajaran siswa ke rumah masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, LDII, dan Al-Irsyad juga telah membuat pernyataan bersama untuk meniadakan Salat Jumat. Bagi umat beragama lain juga telah diminta beribadah di rumah masing-masing.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.