19 Orang Ditangkap dalam Kasus Narkoba hingga Pil Koplo di Ponorogo
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 12 Mar 2020 13:22 WIB
jatimnow.com - Satnarkoba Polres Ponorogo dan jajaran menangkap 19 pelaku pengedar narkoba dan arak jowo (arjo) selama kurun waktu hingga bulan Maret 2020.
Polisi turut mengamankan barang bukti (BB) terdiri dari 27.610 butir double L, 1.6 gram sabu dan 21.5 liter arak jowo (arjo).
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan bersama polsek jajaran.
Dri 19 tersangka, tercatat ada 15 pelaku dalam peredaran pil double L yang tercatat di wilayah hukum Sambit dan Mlarak.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
"Dua wilayah tersebut paling banyak ditemukan peredaran pil double L karena merupakan daerah perbatasan. Karena memang pengakuan pelaku, mereka juga dapat dari daerah luar kota," jelasnya.
Ia menyebut, pil double L itu diperoleh tersangka dari Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Dari catatan polisi, ke 19 pelaku diketahui merupakan residivis narkoba. Untuk peredarannya, para pelaku menyasar para pelajar baik itu SMP maupun SMA.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-24642-19-orang-ditangkap-dalam-kasus-narkoba-hingga-pil-koplo-di-ponorogo