Kamis, 18 Jun 2026 02:40 WIB

Enam Pembalak Liar Kayu Jati di Banyuwangi Diringkus, 9 Orang Buron

Pembalakan Hutan Jati yang diungkap Polresta Banyuwangi
Pembalakan Hutan Jati yang diungkap Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Enam pelaku pembalakan hutan (ilegal logging) diamankan Polresta Banyuwangi. Para pelaku ditangkap dari 4 kasus, antara tanggal 12-29 Desember 2019.

Sebanyak 43 log kayu jati, 2 unit truk, 1 grandong, 1 mesin senso, kapak, 3 sepeda kayuh, dan 1 gerobak dorong diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para pelaku terbukti melanggar hukum lantaran mencuri kayu jati di hutan produksi Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Akibat dari itu, Kapolresta menyebut, kerugian materil Perum Perhutani ditaksir mencapai Rp 88 juta dari 4 kasus tersebut.

"Bersama Polisi Hutan, kita mengungkap 4 kasus ilegal logging. Ilegal logging ini dilakukan oleh 15 orang diduga tersangka. Enam orang sudah kami tahan, 9 menjadi DPO," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (6/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus para tersangka adalah memasuki kawasan hutan produksi secara berkelompok saat malam hari.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

Kayu jati hasil curian di 4 TKP, kemudian diangkut menggunakan truk dan grandong (truk rakitan).

Kepada polisi, salah seorang pelaku, BF (23) mengaku setiap log atau satu batang kayu jati ukuran 4 meter berdiameter 20-25 sentimeter dijual seharga Rp 400 ribu.

"Total transaksi Rp 88 juta kalau dijualnya di Banyuwangi. Kalau dijual di luar Banyuwangi ini lebih mahal lagi yang pasti," ujarnya.

Polisi akan mengembangkan kasus ilegal logging, apakah ada pengepul dalam kasus seperti dalam pasal 83 ayat 1b juncto pasal 12e UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Pengakuan pelaku kayu jati ini dijual per batang (log), diambil sendiri oleh pembeli," sebutnya.

Sedangkan untuk 9 orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diketahui identitasnya.

"Untuk peran dari 9 DPO sama seperti pelaku yang ditangkap. Ada yang sebagai pembeli, pengangkut, pemotong dan akan kita kembangkan," tukasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.