Jumat, 12 Jun 2026 06:55 WIB

Ancam Sebarkan Foto Bugil Seorang Janda, Pemeras ini Diamankan

Pelaku diamankan Polsek Rogojampi
Pelaku diamankan Polsek Rogojampi

jatimnow.com - TH (47), seorang janda di Banyuwangi mengaku menjadi korban pemerasan oleh BW (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Korban mengaku menjadi korban setelah bertemu di sebuah Losmen di Kecamatan Rogojampi.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi bercerita, perkenalan keduanya bermula dari akun Instagram (IG). Setelah saling komunikasi intens selama dua hari, TH mengajak BW bertemu di sebuah losmen.

Kepada polisi, TH lantas bercerita bahwa saat bertemu di losmen sekitar pukul 20.30 Wib, Sabtu (23/11), hingga keduanya check-in di dalam satu kamar.

"Setelah tersangka bertemu korban di losmen, lalu tersangka meminjam HP korban. Selanjutnya pamit menemui kawannya," kata Kompol Agung, Rabu (4/12/2019).

Di sinilah, awal mula terjadinya upaya dugaan pemerasan oleh BW kepada TH. Setibanya di rumah tersangka, kata Agung, BW mengecek seluruh data di handphone Samsung milik korban hingga menemukan foto pelapor dalam kondisi bugil.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Pelaku, mengancam TH (47) akan menyebarluaskan 8 foto bugilnya melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook milik pelapor, jika tidak mentransfer uang senilai Rp 500 ribu ke rekening BW yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

Karena ketakutan, lalu korban meminta nomor rekening BW dan mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, setelah itu HP milik janda 47 tahun ini tidak dikembalikan. Bahkan, nomor WhatsApp milik pelapor yang dibawa pelaku tidak aktif .

"Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi," ujarnya.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

Berdasarkan laporan itu, tersangka diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya. Sedangkan, 2 Unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 lembar slip bukti transfer, dan uang tunai Rp 200 ribu dijadikan sebagai barang bukti.

"Tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses selanjutnya," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.