Jumat, 12 Jun 2026 18:13 WIB

Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

Elang Bondol atau Haliastur Indus (Foto:  Wikipedia)
Elang Bondol atau Haliastur Indus (Foto: Wikipedia)

jatimnow.com - Satwa langka dilindungi Elang Bondol (Haliastur Indus) ditemukan polisi saat menggeledah rumah seorang pencuri handphone (HP). Seorang pria berinisial NR ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota dalam kasus pencurian.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan, temuan Elang Bondol tersebut berawal dari adanya laporan pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka NR di toko swalayan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Ketika melakukan penggeledahan, tim kami menemukan satu hewan langka yang dilindungi di rumah tersangka, ada Elang Bondol yang berusia sekitar dua tahun," terang Dony, Jumat (22/11/2019).

Dony menambahkan, tersangka diamankan di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberi oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun berdasarkan keterangan BBKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," ungkap Dony.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Timur Hari Purnomo menyebut bahwa pihaknya akan membawa Elang Bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.

Nantinya, jika memang Elang Bondol sudah memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun jika belum bisa, maka akan dilatih terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," terang Hari.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap serta memeliharanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.

Sementara, terkait kepemilikan satwa yang dilindungi, ia dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.