Jumat, 19 Jun 2026 20:45 WIB

Mayat Bayi dalam Kardus di Magetan Ternyata Korban Pembunuhan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 22 Okt 2019 16:36 WIB
Pelaku pembuang mayat bayi diamankan Polres Magetan
Pelaku pembuang mayat bayi diamankan Polres Magetan

jatimnow.com - Kedua pelaku yang membuang mayat bayi di Jalan Raya Takeran, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan diketahui telah membunuh buah hatinya saat berusia dua hari.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rifai mengatakan perbuatan kedua pelaku yaitu Dimas Chelvin Yamada (21) dan Dwi Astriningsih (21) membunuh bayi laki-laki hasil hubungan gelap tersebut dilakukan di kamar kos.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Baca juga:  

Menurutnya, saat mengetahui pelaku Dwi hamil, Dimas mencoba berbagai cara untuk membunuh janin namun gagal. Mereka diketahui juga mencoba melakukan persalinan sendiri pada tanggal 9 Oktober 2019.

"Mereka melakukannya di kos-kosan di Manguharjo, Kota Madiun. Saat itu bayi selamat dan mereka juga memotong tali pusar dengan gunting sendiri," katanya, Selasa (22/10/2019).

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika bayi laki-laki tersebut hidup selama 2 hari namun kemudian dibunuh dengan cara dibekap.

"Bayi mereka terus menangis dan kemudian dibekap oleh bapaknya. Pelaku malu jika ketahuan sudah punya anak dan setelah tewas bayi kemudian dibuang di Takeran," ujarnya.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Pinggir Sawah Gegerkan Warga Ngasem Kediri, Begini Kondisinya

Kasus ini terungkap karena polisi mendatangi bidan dan rumah sakit yang ada di Madiun dan Magetan. Polisi kemudian mendapati keterangan dari salah satu bidan yang memberikan keterangan ada orang tua yang konsultasi bagaiamana memotong tali pusar.

"Dari situ terungkap. Setelah kami lidik, keduanya tertangkap tanpa perlawanan di kos-kosannya. Untuk pelaku perempuan masih dalam perawatan di RSUD Magetan karena harus ada tindakan medis," terangnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 340 KUHP tentang disengaja atau direncanakan menghilangkan jiwa orang lain atau pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menghilangkan mayat.

Dimas mengatakan perbuatannya membunuh buah hatinya dengan cara mendekap karena hubungan mereka tidak direstui orang tua dari Dwi Astriningsih.

Baca Juga: Bayi yang Ditemukan Warga Tulungagung Akan Dikirim ke Sidoarjo

"Karena cinta kami tidak disetujui oleh orang tua pacar saya, padahal saya ingin nikahi," kata Dimas pelan.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan geger dengan ditemukannya mayat bayi laki-laki di dalam kardus di pinggir jalan, pada Senin (14/10/2019) lalu.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.