Jumat, 19 Jun 2026 04:46 WIB

Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati

Kedua terdakwa pembunuhan juragan rongsokan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto
Kedua terdakwa pembunuhan juragan rongsokan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Masih ingat kasus pembunuhan Eko Yuswanto, juragan rongsokan di Mojokerto yang mayatnya juga dibakar oleh dua orang? Kasus itu kini sudah disidangkan dan memasuki tahap tuntutan.

Kedua tersangka yang kini terdakwa, yaitu Priono (38) dan Dantok Narianto (30), dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/10/2019). Sidang itu dimulai sekitar pukul 11.33 Wib, dengan Ketua Hakim Joko Waluyo, hakim anggota Erhammudin dan Ardiyani.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Dalam sidang itu, juga hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yaitu Rudi Hartono, Agus Haryono, Ervandi, Arie Boer dan Kusuma Wardani.

Jaksa penuntut umum membacakan beberapa fakta persidangan yang terjadi di lokasi. Terdakwa memukul korban korban menggunakan batu marmer bekas piala.

"Menyatakan terdakwa satu Priono dan terdakwa dua Dantok Narianto telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana membunuh dan menghilangkan barang bukti. Menuntut kepada terdakwa Priono dan Dantok Narianto dengan pidana mati," kata JPU Agus Haryono.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Nur Hidayat menyatakan, kedua terdakwa akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Ratusan anggota PSHT menggelar aksi dukungan dalam sidang tuntutan pembunuhan juragan rongsokan Mojokerto. Mereka merupakan teman seperguruan korbanRatusan anggota PSHT menggelar aksi dukungan dalam sidang tuntutan pembunuhan juragan rongsokan Mojokerto. Mereka merupakan teman seperguruan korban

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Harapannya diputus seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan. Kami sudah mengajukan pledoi atau eksepsi dan akan dibacakan pada sidang 17 Oktober 2019 mendatang," ungkapnya.

Sidang tuntutan itu diwarnai aksi dukungan ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari beberapa wilayah di Jawa Timur. Mereka datang membawa mobil komando, bendera perguruan dan membentangkan sejumlah spanduk.

Tim Advokasi PSHT Indarto menyebut, pihaknya berterimakasih atas tuntutan maksimal yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi tuntutan itu. Kami akan terus melakukan pengawalan hingga vonis kedua terdakwa yang telah membunuh saudara kami," bebernya.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Mayat Eko Yuswanto ditemukan hangus terbakar di ladang kayu putih di Dawar Blangdong, Mojokerto pada Senin (13/5/2019). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap kedua pelaku.

Pembunuhan dan pembakaran terhadap sang juragan rongsokan warga asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, dipicu dendam kesumat pelaku Priono alias Yoyok yang sakit hati karena istrinya sering dihina oleh istri korban. Yoyok kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak pelaku Dantok.

Eko, sang juragan rongsokan meninggalkan Laili, istrinya dan dua anak perempuannya untuk selamanya. Sedangkan dua pelaku, Yoyok dan Dantok, sudah dijebloskan ke penjara dengan ancaman hukuman mati.

Priono alias Yoyok merupakan tetangga korban. Sedangkan Dantok adalah warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kedua teman korban ini ditangkap sekitar 27 jam setelah mayat korban ditemukan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.