Kamis, 11 Jun 2026 04:05 WIB

Pengedar dan Pengguna Sabu di Nelayan Blitar Ditangkap

  • Penulis : CF Glorian
  • | Kamis, 29 Agu 2019 18:19 WIB
Pengguna dan pengedar sabu di nelayan Blitar ditangkap
Pengguna dan pengedar sabu di nelayan Blitar ditangkap

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap pengedar dan pengguna sabu di kalangan nelayan pesisir Pantai Selatan. Dua orang pengedar kristal haram ditangkap polisi di rumahnya.

"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Penangkapan dilakukan di rumahnya," kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026

Sebelumnya, polisi mengamankan Subur Santoso (34), di rumahnya Desa Tambakrejo, Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 0.34 gram sabu yang disimpan di dalam rumah. Kasus ini kemudian dikembangkan dan berlanjut.

Subur beralasan, mengkonsumsi sabu hanya agar dirinya lebih bersemangat saat melaut. Bagi Subur, tubuhnya menjadi lebih bugar saat mencari ikan.

"Kan kalau malam gitu melaut bisa kaya semangat gitu. Menyelam juga jadi semangat," kata Subur.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Ketika dilakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus Rudi Muhammad (25) alias Oklik di rumahnya. Oklik merupakan pengedar yang memasok sabu ke pesisir selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepuluh poket sabu siap edar di rumah Oklik dengan berat total 4.98 gram.

Selain meringkus dua pengedar lain di wilayah Kota Blitar. Dua tersangka yang diamankan polisi masing-masing Fernandika Arga Ramadhan (20), dan Farhan Arrohman Maulana (19).

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Dua orang pemuda di yang kami amankan di Kota (Blitar) ini bukan satu jaringan dengan yang di pesisir pantai. Kami kesulitan mencari siapa pemasoknya, karena transaksinya pakai sistem ranjau. Info awal dari wilayah Tulungagung," ujar Imron.

Oleh petugas keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.