Jumat, 19 Jun 2026 23:37 WIB

Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia

Kementerian PPA Beri Penghargaan pada Penegak Hukum Mojokerto

Pemberian penghargaan di Mojokerto
Pemberian penghargaan di Mojokerto

jatimnow.com - Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) berikan apresiasi dan penghargaan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mengawal kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Muh Aris (20) warga Dusun Mengelo, Mojokerto yang dihukum tambahan kebiri kimia.

Deputi Kementerian PPPA, Nahar mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto karena dinilai mampu mengimplementasikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Khususnya kepada kasus-kasus yang korbannya itu anak yang menyangkut kekerasan seksual itu alasannya. Ini penghargaan untuk prosesnya karena ini yang pertama, tentu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai keputusan majelis hakim. Keputusan majelis hakim itu pertama yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016," kata Nahar, saat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/8/2019).

Masih kata Nahar, untuk korban Kementerian PPPA akan tahap penanganan pasca putusan khususnya para korban dan akan melindungi para korban pedofil tukang las ini.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Kita berharap pihak yang terkait bisa melakukan tugasnya dan fungsinya serta bisa melindungi anak-anak khususnya anak-anak korban," ujarnya.

Muh Aris diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan divonis hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia yang tertuang di dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Baca Juga: Program Bunda Pintar XLSMART Rampung, Ibu Jadi Garda Digital Keluarga

Ia menambahkan, PP tentang hukuman kebiri sudah rampung dan tinggal administrasi yang diselesaikan. Tujuan PP adalah melindungi banyak pihak serta korban anak.

"PP Ini tentu kita keluarkan kehati-hatian lalu mempertimbangkan banyak masukan, sehingga nanti kita harapkan mampu melindungi anak-anak korban. Proses pembahasannya sudah selesai dan administrasi tinggal diselesaikan persetujuan akhir masing-masing dari kelembagaan yang terkait. PP tersebut dikeluarkan berdasarkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan PP ditandatangani presiden," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.