Kamis, 18 Jun 2026 22:12 WIB

Predator Anak Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejati Jatim Surati Kejagung

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono

jatimnow.com - Vonis tambahan berupa kebiri kimia terhadap terpidana Aris (20), predator anak asal Mojokerto terus dimantapkan. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta petunjuk teknis.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyebut, permintaan petunjuk teknis (juknis) ke Kejagung itu lantaran sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat belum memiliki fasiliras untuk melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Apalagi kebiri kimia ini merupakan vonis baru dan pertama kali di Indonesia," kata Asep di Kejati Jatim, Senin (26/8/2019).

"Karena kita ini belum tahu pelaksanaan eksekusinya seperti apa, jadi Insyaallah hari ini suratnya akan kita kirim Kejaksaan Agung atas putusan pengadilan tersebut," sambung Asep.

Baca juga:  Predator Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Terkait hukuman berupa kebiri kimia tersebut, Asep enggan menanggapi lebih jauh. Pihaknya masih menunggu hingga surat permintaan juknis terhadap pelaksanaan hukuman kebiri mendapat jawaban dari Kejagung.

"Kita meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung dan baru hari ini, Insyaallah kita kirimkan untuk koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Nanti setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung itu bagaimana, barulah kami akan melaksanakannya. Jadi kami masih nunggu," tuturnya.

Saat ditanya soal putusan hukuman kebiri bisa dibatalkan. Ia menyebut jika hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan semula.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

"Putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi," tutupnya.

Selain hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Aris, terpidana kasus pencabulan terhadap 9 anak divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.