Rabu, 17 Jun 2026 13:51 WIB

Polisi: Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Mojokerto Jadi Tersangka KDRT

Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ustadzi Rois dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ustadzi Rois dilaporkan Sunarti istrinya yang diketahui sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Statusnya naik menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Rabu (14/8/2019).

Ia menambahkan, penetapan status tersangka mantan Camat Sooko setelah penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti setelah laporan dari istrinya masuk sejak Januari lalu.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara. Dia (tersangka) diduga terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan fisik maupun psikis. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Polisi telah mengantongi 5 alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Lima alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Rois dijerat pasal 45 dan 49 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sesuai pasal ini, Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Sedangkan penelantaran istri diatur dalam Pasal 49 undang-undang yang sama. Sesuai pasal ini, Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Dari keterangan empat saksi yang dimintai keterangan menyatakan ada tindak KDRT seperti tidak memberi nafkah lahir maupun batin. Saat ini hanya tinggal memanggil tersangka," ujar lulusan Akpol tahun 2007 ini.

Saat jatimnow.com bertandang ke kantornya di Jalan Raya Jabon no 199, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Ustadzi Rois tidak berada di kantor

"Pak Rois tidak ada di tempat," ungkap salah satu staff Kantor Perpustakaan dan Kearsipan yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Baca Juga: Ini Motif Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal di Blitar

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.