Selasa, 16 Jun 2026 22:20 WIB

Ini Motif Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal di Blitar

  • Penulis :
  • | Jumat, 06 Feb 2026 08:59 WIB
Foto: Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra. (Polres Blitar/jatimnow.com)
Foto: Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra. (Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satreskrim Polres Blitar mengungkap motif peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban diketahui berinisial SM (48) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan tersangka tak lain merupakan suami korban berinisial R (44). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tega menganiaya korban karena emosi setelah perkatannya tak didengar.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra mengatakan, peritsiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) pagi. Saat itu tersangka hendak makan namun tidak ada piring yang tersedia. Tersangka lalu memarahi korban. Namun saat dimarahi korban selalu menjawab. Hal ini membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Pasangan ini sempat terlibat cek cok dan tersangka emosi sehingga menganiaya korban," Jumat (6/2/2026).

Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain melakukan penamparan, tersangka juga mendorong kepala korban hingga terbentur tembok. Tak hanya itu tersangka juga menginjak area perut korban sebanyak 3 kali. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka sempat memandikan korban yang sudah lemas dan dipindahkan ke dalam kamar.

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

“Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, kemudian mencekik leher korban menggunakan selang. Ada luka serius di kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh akibat pukulan dan tendangan,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka ini terbongkar setelah melihat kondisi jenazah korban yang dipenuhi luka lebam tidak wajar. Polisi melihat adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh yang menunjukkan indikasi kekerasan fisik sebelum kematian. Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 junto pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ditemukan Tewas, Perempuan di Blitar Ini Diduga Menjadi Korban KDRT

"Tersangka kami kenakan pasal berlapis dalam kasus ini," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.