Segini Tarif Seks Threesome yang Digerebek di Vila Taman Dayu Pasuruan
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 09 Jul 2019 13:36 WIB
jatimnow.com - Penggerebekan praktik seks threesome di kawasan Vila Taman Dayu Kabupaten Pasuruan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan membuat Akhmad Syahrul Alim (35), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, ditetapkan tersangka. Sebab, ia terbukti menjual istrinya sendiri untuk layanan tersebut.
"Dalam penggerebekan, kami mendapati barang bukti uang senilai Rp 2,1 juta," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Selain menyita uang tunai itu, Unit PPA juga menyita sprei, sarung bantal, sepotong singlet warna biru, motor Yamaha Mio Soul dan dua ponsel sebagai sarana berkomunikasi untuk praktik seks threesome berbayar tersebut.
"Uang Rp 2,1 juta itu diberikan pelanggan kepada tersangka sebelum berhubungan threesome. Selain itu, pelanggan juga memberikan uang Rp 900 ribu untuk membayar kamar," beber Supriyono.
Baca juga: Seks Threesome di Villa Taman Dayu Pasuruan Digerebek
Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan
Namun, dalam pengakuannya, tersangka Syahrul Alim berdalih jika uang yang ia terima tersebut hanyalah ucapan terima kasih dari pelanggannya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Yoga menambahkan, tersangka Syahrul Alim dijerat undang-undang perdagangan orang atau human trafficking.
"Modus yang dipakai dalam kasus ini adalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mengeksploitasi sexsual istrinya untuk melayani pelanggan dan berhubungan bersama-sama (Threesome)," sebut Dewa.
Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK
Hal ini dibuktikan dalam jejak chatting antara tersangka dan pelanggan di media sosial sebelum akhirnya seks threesome itu berlangsung.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Narendra Bakrie