Senin, 15 Jun 2026 01:12 WIB

Segini Tarif Seks Threesome yang Digerebek di Vila Taman Dayu Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 09 Jul 2019 13:36 WIB
Suami asal Surabaya yang jual istrinya untuk seks threesome diamankan di Mapolres Pasuruan
Suami asal Surabaya yang jual istrinya untuk seks threesome diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Penggerebekan praktik seks threesome di kawasan Vila Taman Dayu Kabupaten Pasuruan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan membuat Akhmad Syahrul Alim (35), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, ditetapkan tersangka. Sebab, ia terbukti menjual istrinya sendiri untuk layanan tersebut.

"Dalam penggerebekan, kami mendapati barang bukti uang senilai Rp 2,1 juta," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Selain menyita uang tunai itu, Unit PPA juga menyita sprei, sarung bantal, sepotong singlet warna biru, motor Yamaha Mio Soul dan dua ponsel sebagai sarana berkomunikasi untuk praktik seks threesome berbayar tersebut.

"Uang Rp 2,1 juta itu diberikan pelanggan kepada tersangka sebelum berhubungan threesome. Selain itu, pelanggan juga memberikan uang Rp 900 ribu untuk membayar kamar," beber Supriyono.

Baca juga:  Seks Threesome di Villa Taman Dayu Pasuruan Digerebek

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Namun, dalam pengakuannya, tersangka Syahrul Alim berdalih jika uang yang ia terima tersebut hanyalah ucapan terima kasih dari pelanggannya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Yoga menambahkan, tersangka Syahrul Alim dijerat undang-undang perdagangan orang atau human trafficking.

"Modus yang dipakai dalam kasus ini adalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mengeksploitasi sexsual istrinya untuk melayani pelanggan dan berhubungan bersama-sama (Threesome)," sebut Dewa.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Hal ini dibuktikan dalam jejak chatting antara tersangka dan pelanggan di media sosial sebelum akhirnya seks threesome itu berlangsung.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.