Senin, 15 Jun 2026 19:58 WIB

Beroperasi Tanpa Izin, Pengepul Lobster Banyuwangi 'Dijaring' Polisi

  • Penulis :
  • | Senin, 16 Apr 2018 14:40 WIB
Rilis penangkapan pengepul dan penyelundup Lobster.
Rilis penangkapan pengepul dan penyelundup Lobster.

jatimnow.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi menghentikan pengepul yang hendak menyelundupkan Lobster (Benur) senilai puluhan juta yang akan dikirim ke Pulau Bali.

Setelah menggeluti bisnis lobster tanpa ijin selama dua tahun, Jefri Agustinus Anda Wijaya dibekuk Polisi di tambak udang milik Agus, di wilayah Banyuwangi utara.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, selain pelaku tidak mengantongi surat ijin usaha perdagangan (SIUP) Lobster yang dijualnya juga melanggar pasal 88 dan 92 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 56 tahun 2016, tentang larangan penangkapan dan atau jual beli lobster dan rajungan yang ada di wilayah Republik Indonesia.

"Barang bukti yang diamankan 133 ekor lobster undersize atau dibawah 2 ons. Terdiri dari 119 ekor lobster hidup dan 14 ekor dibawah 2 ons mati yang akan dikirim ke Pulau Bali," kata Kapolres AKBP Donny saat pres release di Mapolres Banyuwangi, Senin (16/4/2018).

Selain lobster pihaknya juga mengamankan satu unit handphone Blackberry dan satu unit timbangan digital.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres Donny, pelaku setiap minggunya melakukan pengiriman Lobster tersebut sebanyak dua kali menggunakan jalur darat selama 2 tahun terakhir ini.

"Kita juga akan menindaklanjuti kepada penerima yang ada di Bali," tegasnya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Sementara itu, Kepala Penanggung Jawab Wilayah Kerja Balai Karantina Ikan Banyuwangi, Indah Praptiasih menambahkan, sesuai aturan baik yang termaktub dalam undang-undang maupun Permen-KP nomor 56 minimal berat 1 ekor Lobster seberat 200 gram atau 2 ons.

Sedangkan panjang karapas atau panjang kepala Lobster minimal 8 centimeter dan harus memiliki izin budidaya atau perdagangannya.

"Kalau berat total Lobster secara keseluruhan belum kami timbang. Namun, setiap 1 ekor pelaku menjualnya dari Rp 1 hingga 3 juta ke penerimanya di Bali," kata Indah.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

Dari 133 ekor Lobster tersebut, diantaranya terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 123 ekor, 9 ekor Lobster Mutiara, dan 1 ekor jenis Lobster Bambu.

"Untuk yang masih hidup akan kita lepasliarkan ke laut dan untuk yang mati akan kita musnahkan," ujarnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto


Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.