Geledah Kamar Kos, Polisi Tangkap Satu Pengedar Narkoba
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 27 Mei 2019 10:36 WIB
jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba berinisial RR (27) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan satu klip plastik berisi sabu seberat 1,56 gram. Pengedar ini menjadi target operasi polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Mojokerto.
Pengedar asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di tempat kosnya di daerah Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, kota setempat.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, RR diincar timnya dalam sepekan terakhir setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah kami amankan tersangka, kami geledah kamar kosnya," kata Hendro, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut yaitu satu plastik klip berisi sabu seberat 1,56 gram, perangkat alat isap sabu, HP merk Oppo, uang Rp 700 ribu serta timbangan elektrik.
"Kami masih korek keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringannya," ungkap Hendro.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Sebab, lanjut Hendro, diduga tersangka sudah beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu itu di sekitar tempat indekosnya. Namun siapa yang menyuplai sabu itu dan diedarkan ke kalangan apa saja, masih didalami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-16411-geledah-kamar-kos-polisi-tangkap-satu-pengedar-narkoba