Bawa Kabur Motor Rental, Emak-emak Ditangkap Polisi
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 09 Apr 2018 15:50 WIB
jatimnow.com - Seorang emak-emak Nur Habibah (46), asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, nekat membawa kabur motor rental milik W. Ady Susianto warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Awalnya, pelaku meminjam di rental milik Mardiyani warga Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
"Tapi motornya sudah keluar. Akhirnya diarahkan ke rental milik korban atau depan ISID Gontor Siman," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin (9/4/2018).
Awal pernjanjian, lanjut ia, motor hanya akan dipinjam beberapa hari. Namun motor Yamaha Mio Nopol B 4337 TBX sampai 28 hari tidak dikembalikan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
"Dari kehilangan November 2017 lalu, baru ditangkap April 2018. Kami ringkus di rumahnya di Malang," katanya.
Namun, untuk motor rental sudah dijual oleh pelaku. Sat Reskrim hanya meringkus orangnya saja. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.id/baca-1533-bawa-kabur-motor-rental-emak-emak-ditangkap-polisi