Jumat, 12 Jun 2026 05:09 WIB

Prostitusi Online Artis

Jaksa Pastikan Sidang Perdana Vanessa Angel Digelar Siang Ini

Vanessa Angel
Vanessa Angel

jatimnow.com - Artis Vanessa Angel (VA) direncanakan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019) siang ini.

Ia menjadi terdakwa atas kasus prostitusi online penyebaran konten asusila. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan di Ruang Garuda.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Iya. Jam 13.00 Wib sidangnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Berdasarkan data dari laman resmi PN Surabaya, Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," bunyi pasal dalam dakwaan.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Namun, dalam data tersebut tidak tercantum bukti percakapan atau telepon genggam milik VA sebagai barang bukti. Berbeda dengan berkas milik mucikari ES, TN dan N yang tercantum telepon genggam sebagai bukti percakapan. Padahal mereka didakwa dengan pasal yang sama.

Dalam berkas VA hanya terdapat dua barang bukti yaitu :
1. 350 (tiga ratus lima puluh) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
2. 1 (satu) eksemplar rekening koran bulan April 2018 - Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan.

Kasus prostitusi online ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan terhadap VA, (5/1) lalu. Saat itu VA tengah melayani salah satu pelanggan di hotel V di Surabaya Barat. Polisi langsung meringkus VA dan ES yang saat itu ada di lokasi.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.