Rabu, 17 Jun 2026 16:43 WIB

Biadab! 7 Pemuda Perkosa dan Rampas Motor Gadis 14 Tahun di Mojokerto

Ilustrasi pemerkosaan/ jatimnow.com
Ilustrasi pemerkosaan/ jatimnow.com

jatimnow.com - Polisi menangkap empat dari tujuh pelaku pemerkosaaan, penganiayaan dan perampasan terhadap gadis berusia 14 tahun asal Mojokerto.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/3/2019) lalu. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang bernama Danu Asmoro Aji (20), warga Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dari media sosial Facebook.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Keduanya bertemu di taman Krian, Sidoarjo pada Kamis (21/3/2019) pukul 19.00 Wib. Korban memakai sepeda motor Vario. Pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Krian," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Selasa (9/4/2019).

Korban diberi minuman keras hingga mabuk, lalu 7 pemuda itu memperkosa korban secara bergiliran. Setelah di setubuhi, pelaku minta diantarkan pulang sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (22/3/2019).

Danu sudah meminta tiga temannya untuk menghadang dan merampas sepeda motor korban tepat di jalan Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Korban dihadang dan dirampas sepeda motornya ketika mau pulang oleh tiga teman pelaku (Danu) dengan ditodong pisau dan dipukul serta ditendang," beber Fery.

Tiga teman Danu yang menghadang korban yakni Ismi Azzis Novanda (19) asal Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Alvian Baihaqi (19) dan Riki Zakaria (23) keduanya asal Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi. Untuk kasus perampasan sepeda motor ditangani Polres Mojokerto sedangkan perkara pemerkosaan ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Danu di tempat nongkrongnya yang berada di Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan 3 temannya yang juga sebagai pelaku.

"Empat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Fery.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.