Selasa, 16 Jun 2026 13:15 WIB

Sidang Perdana Dua Mucikari Prostitusi Artis, Jaksa Sebut Rian Subroto

Sidang dengan terdakwa ES
Sidang dengan terdakwa ES

jatimnow.com - Sidang perdana dua mucikari prostitusi online artis dan model majalah dewasa yang melibatkan Vanessa Angel (VA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Sidang dalam pembacaan dakwaan ini berlangsung selama 20 menit.

Ketua Majelis Hakim, Anne Russiana sebelum membuka persidangan meminta kepada terdakwa ES untuk melepas kaca mata hitam besar dan masker yang dikenakannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu mendakwa ES atas tindakan prostitusi dan tindakan pentransmisian materi asusila.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

"Dakwaan kepada ES berisi kronologi terutama percakapan WhatsApp antara Ia dan saksi-saksi lain saat menyalurkan artis VA kepada pelanggan Rian Subroto," kata JPU, Sri Rahayu.

Baca juga: Dua Mucikari Prostitusi Artis Kompak Tutup Wajah Sebelum Sidang

ES didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim meminta pendapat kuasa hukum ES Frangky Desima Waruwu apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Frangky pun memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," tutur Franky singkat.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Sementara TN dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, juga didakwa dengan pasal yang sama seperti ES. Terdakwa TN menyuruh dan melakukan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," jelas Farida.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa hukum TN, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Karena tidak ada eksepsi yang diajukan, Anne menutup sidang yang berlangsung selama 20 menit tersebut. Sidang selanjutnya pada Senin (1/4/2019) beragendakan pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup," kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Baca Juga: Sengketa Jabatan RS Pura Raharja Surabaya Berlanjut ke Jalur Hukum Saling Lapor

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.