Kamis, 11 Jun 2026 05:08 WIB

Pernikahan di Bawah Umur Terus Meningkat di Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 04 Apr 2018 16:53 WIB
KantorKementerian Agama Kota Blitar.
KantorKementerian Agama Kota Blitar.

jatimnow.com - Pada triwulan pertama di tahun 2018 ini setidaknya sebelas anak di Kota Blitar melangsungkan pernikahan. Pernikahan dini itu terjadi di tiga kecamatan yang ada di Kota Blitar.

Sebelas anak yang menikah diusia dini, terbagi menjadi sembilan peristiwa pernikahan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Permasalahan hamil duluan lagi-lagi menjadi alasan utama jumlah pernikahan di Kota Blitar terus bertambah.

"Tertinggi di bulan Januari, ada 6 peristiwa pernikahan anak. Satu diantaranya peristiwa pernikahan merupakan pasangan anak dibawah umur atau melibatkan 7 anak. Bulan Februari ada satu anak yang menikah, dan bukan Maret ada 2 peristiwa pernikahan. Satu pasangan juga sama-sama dibawah umur," terang Kasi Binmas Islam di Kementrian Agama Kota Blitar Masrur di Kantornya Rabu (04/04/2018)

Dari peristiwa pernikahan anak tersebut, Kecamatan Sukorejo menyumbang lima peristiwa yang melibatkan enam anak.

Kecamatan Kepanjen Kidul ada tiga peristiwa dengan yang melibatkan empat anak.

Sedangkan untuk Kecamatan Sananwetan hanya menyumbang satu peristiwa saja yang keduanya, baik suami maupun istri masih dibawah umur.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Jumlah ini tergolong meningkat. Karena di 2017 lalu, hanya ada empat belas peristiwa pernikahan anak sedangkan di tiga bulan awal sudah ada sembilan pernikahan. Jumlah ini bisa saja terus meningkat," katanya mengakui.

Untuk proses pernikahan bagi anak usia dibawah umur, pihak keluarga akan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke pengadilan Agama, setelah sebelumnya mendapatkan surat penolakan pernikahan dari KUA terdekat.

Setelah pengadilan melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga, termasuk kedua mempelai dan wali nikah.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Setelah pengajuan disetujui, maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat perintah kepada KUA untuk menikah mempelai.

"Kalau pengajuan ditolak berarti ngga bisa menikah, ditolak biasanya karena ada halangan syar'i. Dan sampai sekarang penolakan belum pernah terjadi," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.