Polisi Tangkap Residivis Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Jumat, 08 Feb 2019 18:58 WIB
jatimnow.com - Polres Banyuwangi membekuk dua tersangka pelaku penipuan berkedok dukun yang mampu menggandakan uang. Para pelaku adalah Nur Yasin berperan dukun dan Misman Didi bertugas untuk meyakinkan calon korban.
Sedikitnya terdapat lima orang menjadi korban penipuan dari dua pelaku yang berkedok dukun pengganda uang di Banyuwangi. Nilai kerugian yang diderita bervariatif, antara jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan modus yang digunakan pelaku dengan cara memasukkan sejumlah uang dan kertas ke dalam gentong yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Ternyata didalam ember (gentong, red) tersebut telah disiapkan lembaran-lembaran kertas dan sejumlah uang," kata AKBP Taufik di Mapolres, Jumat (8/2/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah gentong plastik berisi daun pandan dan selembar kertas, 1 kardus berisi sobekan kertas, dan print out bukti transfer dari korban.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku yang ditangkap pada, Kamis (7/2) itu, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus penipuan.
"Dari pengakuan kedua pelaku, korban mereka lebih dari 5 orang baik. Ada yang di Banyuwangi dan di luar Jawa," tegasnya.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-12133-polisi-tangkap-residivis-dukun-pengganda-uang-di-banyuwangi