Kamis, 11 Jun 2026 21:56 WIB

Dua Kali Masuk Penjara, Pemuda ini Kembali Ditangkap Polisi

Agung Nurwanto saat diamankan polisi di Polsek Benowo
Agung Nurwanto saat diamankan polisi di Polsek Benowo

jatimnow.com - Agung Nurwanto (23) warga Jalan Sememi Jaya Selatan kembali ditangkap pihak berwajib. Agung yang pernah ditangkap polisi dua kali pada tahun 2010  dan 2017, kini harus kembali mendekam dalam sel.

Tim Anti Bandit Polsek Benowo menangkap Agung Purwanto dalam pencurian dengan pemberatan. Residivis tersebut terbukti mencuri sebuah mobil Honda Mobilio bernopol W 1549 TW milik PT Koka Bangkit Bersama pada Sabtu (12/1) lalu.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Kusmianto mengatakan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan korban bernama Sugeng (50). Korban yang bertugas sebagai driver di Juanda akan berangkat kerja tiba-tiba mencari kunci mobil yang diletakkan di bawah laci televisi sudah tidak ada.

"Korban kemudian mencari mobil yang di parkir di mulut gang masuk kos-kosan juga tidak ada. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Benowo," kata Ipda Kusmianto, Selasa (15/1/2019).

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Benowk mencari informasi dari lokasi kejadian. Dan ditemukan beberapa saksi yang mengetahui kejadian pencurian ini.

"Berawal dari olah TKP dan keterangan dari dua saksi maka Tim Anti Bandit Polsek Benowo berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil Honda Mobilio milik korban," lanjutnya.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Pelaku berhasil di kejar tidak jauh dari lokasi kejadian saat membawa mobil korban.

"Agung merupakan residivis dan dihukum 3 bulan penjara di Lapas Medaeng (pidana anak) pada tahun 2010 bobol kios , tahun2017 kemarin juga tertangkap dalam perkara penggelapan sepeda motor di daerah Klakahrejo dengan putusan 1 tahun 8 bulan di Lapas Medaeng," bebernya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan mobil Honda Mobilio dengan kerugian material sebesar Rp 170 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.