Kebelet Ingin Punya HP, Mamik Bobol Rumah Tetangga
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Rabu, 09 Jan 2019 19:50 WIB
jatimnow.com - Mamik Muarifin (36) warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, hanya bisa pasrah saat diborgol polisi. Dia ditangkap setelah terbukti mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri.
Mamik ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung. Pemetik buah disergap di rumahnya setelah unit ini menerima laporan korban.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
"Tersangka berdalih ingin memiliki HP, tapi tidak mempunyai cukup uang untuk membeli," terang Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Istiawan, Rabu (09/01/2019).
Maga menambahkan, tersangka disergap saat tengah asyik bermain HP curian itu di rumahnya. Saat disergap tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Dear Prabowo, Produsen Tahu di Tulungagung Resah Karena Harga Kedelai Naik
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan sebuah golok. Setelah berhasil, tersangka masuk dan mengambil HP lengkap dengan charger dan pembungkusnya.
"Rumah korban merupakan tetangga desa tersangka yang sudah diincar beberapa hari sebelumnya," bebernya.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-11029-kebelet-ingin-punya-hp-mamik-bobol-rumah-tetangga