Kamis, 11 Jun 2026 03:18 WIB

Dua Residivis ini Ditangkap Lagi, Usai Beraksi di 19 TKP

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 17 Des 2018 14:26 WIB
Dua tersangka yang tertangkap saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dua tersangka yang tertangkap saat dimintai keterangan oleh polisi.

jatimnow.com - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda 2 dan roda 4, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Para tersangka yaitu, Moch Fauzan (22), dan Risqi Ananton alias Nanang (21).

Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo. Para tersangka sebelumnya berdasarkan catatan dari pihak kepolisian "sukses" mencuri di 19 TKP.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, mengatakan jika keduanya juga merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara, pada bulan Juni 2018 lalu.

"Tersangka Fauzan sudah tiga kali ini masuk penjara. Sebelumnya ia terjerat kasus penadah dan pemalakan. Sekarang mereka kami jerat usai mencuri di 19 TKP," kata Kompol Supriyono, Senin, (17/12/2018).

Adapun untuk tersangka Risqi Ananto, baru dua kali ini masuk penjara. Terakhir, ujar Supriyono, ia terjerat kasus perampasan dan diganjar kurungan penjara 1,6 tahun.

"Para tersangka ini langsung menjual hasil pencuriannya. Mereka sudah punya jalur kepada para penjual gelap," tambahnya.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Uang dari hasil penjualan barang curian mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. "Adapun sisahnya untuk untuk nyabu dan main perempuan," ungkapnya.

Perwira dengan satu di melati pundak tersebut menceritakan, dalam proses penangkapannya, kedua tersangka tertangkap di lokasi berbeda. Fauzan berhasil ditangkap pada 10 Desember 2018 pukul 16:00 WIB, di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

Sedangkan Risqi Ananto, berhasil dibekuk dalam pelariannya. Pada 13 Desember 2018 pukul 15:00 WIB, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

Kini, mereka yang telah melakukan pencurian di 19 TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan. Terancam jeratan pasal 363 Kuhp. "Ancamannya penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.