Kamis, 11 Jun 2026 18:37 WIB

Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Uno Divonis Dua Bulan Penjara

Suhartono, kades di Mojokerto pencegat Cawapres Sandiaga Uno saat menjalani sidang
Suhartono, kades di Mojokerto pencegat Cawapres Sandiaga Uno saat menjalani sidang

jatimnow.com - Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terdakwa kasus pelanggaran pemilihan umum akhirnya divonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan. Atas putusan itu, kuasa hukum kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno itu bakal mengajukan banding.

Putusan dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan itu dibacakan Hakim Ketua, Hendra Hutabarat dalam agenda sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di depan ratusan warga pendukung Kades, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Sesuai Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, kami memutuskan terdakwa dienakan hukuman dua bulan penjara denda Rp 6 juta subsider satu bulan," ungkap Hendra Hutabarat membacakan putusan.

Baca juga:

Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Sampangagung, Abdul Malik menilai, hukuman yang diputuskan hakim kepada terdakwa lebih berat.

"Ini hukuman yang sudah dijatuhkan dua bulan penjara denda Rp 6 juta subsider 1 bulan. Sayangnya ini tidak ada percobaannya. Ini lebih berat dari tuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Abdul Malik menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Kades Sampangagung tersebut. "Kami tetap akan mengajukan banding, mungkin waktu pembacaan putusan itu ada yang salah," pungkasnya.

Baca juga: 

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).

Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.

Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.