Senin, 08 Jun 2026 07:13 WIB

Transaksi Pil Koplo, Polisi Ringkus Dua Tersangka

Kapolsek Wiyung Kompol M Arsyad menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka.
Kapolsek Wiyung Kompol M Arsyad menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka.

jatimnow.com - Tim Anti Bandit Polsek Wiyung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang memiliki obat-obatan terlarang yakni pil dobel L (pil koplo).


Para tersangka adalah Kukusyanto (35) warga asal Menganti Gresik dan Faries Zulfichar warga asal Sukodono Sidoarjo. Mereka ditangkap saat mengedarkan pil koplo saat berada di warung kopi di Jalan Dukuh Karangan Wiyung Surabaya pada Selasa (4/12/2018) lalu.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih


Kapolsek Wiyung Kompol M Arsyad mengatakan, para tersangka menjual dan mengedarkan pil koplo yang sebelumnya dibeli dari perantara atau bandar bernama Yusman (DPO) di Mojosari Mojokerto.


"Tersangka bernama Faries Zulfichar yang memesan barang tersebut dengan cara uang di transfer lalu mengambil barang haram tersebut sesuai perintah bandar," kata Kompol M Arsyad kepada jatimnow.com, Selasa (11/12/2018).


Perwira dengan satu melati di pundak tersebut meneruskan, kedua pelaku ditangkap di warung kopi sesaat melakukan transaksi pil koplo. Saat itu, kedua tersangka mendapat pesanan dari pembeli yang sedang menuunggu di samping warung tersebut.

Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka


"Sebelum kami amankan, para tersangka sudah menjual pil koplo sebanyak 9 bungkus dengan total 90 butir. Keduanya langsung kami amankan ke Mapolsek Wiyung untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tas cangklong dengan 77 poket plastik klip kecil berisi pil koplo masing masing 10 butir dengan jumlah keseluruhan 770 butir, 2 buah HP, uang tunai Rp 230 ribu dan 1 unit motor Honda Scoopy Nopol L 6257 ML.


"Pelaku kami jerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga akan kembangkan kasus ini karena ada bandar yang masih buron," tutupnya.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.