Kamis, 11 Jun 2026 12:41 WIB

Pemuda di Probolinggo Mengaku Dipukuli Dept Collector

Oky, korban pemukulan debt collector saat melapor ke Polres Probolinggo Kota
Oky, korban pemukulan debt collector saat melapor ke Polres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Oky Elmawanda, warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo mengaku dipukuli sekelompok debt collector. Pemuda berumur 25 tahun itu akhirnya melapor ke polisi bersama keluarganya.

Ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Oky mengatakan jika pemukulan yang dialaminya itu terjadi di jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Kamis (6/12/2018) petang. Saat itu, Oky bersama istrinya dan anaknya dihadang sekitar 5 orang laki-laki yang mengendarai dua motor.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

"Mereka menghentikan laju motor saya," terang Oky.

Oky mengaku, motor Honda Beat yang dikendarainya saat itu, merupakan motor milik teman sekantornya. "Otomatis saya mempertahankan motor itu," tambahnya.

Selain itu, Oky juga tidak tahu jika motor milik temannya tersebut memiliki keterlambatan angsuran. Meski Oky ngotot, 5 orang yang diduga debt collector memaksanya tanda tangan penarikan. "Saya menolak tanda tangan," tegasnya.

Pemuda ini sebenarnya sudah meminta para debt collector agar menunggu temannya, pemilik motor itu. Tapi mereka tidak mau dan memukuli Oky. "Saya dipukuli mereka (debt collector) menggunakan tangan dan helm," tambahnya.

Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo

Akibat pemukulan itu, Oky terlukan pada bagian kepala dan wajah serta pecah pada bibir.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.

"Mereka sudah kami amankan dan tengah kami periksa," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Nanang menyebut, jika dalam proses pemerikasan mereka terbukti bersalah, para debt collector itu bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.