Rabu, 17 Jun 2026 08:11 WIB

Sales di Tulungagung Gelapkan Biskuit Rp 70 Juta

Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulungagung
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Seorang sales di Tulungagung menggelapkan biskuit senilai Rp 70 juta. Modusnya, sales ini membuat nota angsuran fiktif dari sejumlah toko yang bisa menerima suplai biskuit-biskuit itu.

Sales itu bernama Ganang Saputra (34) warga kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung. Ia dilaporkan ke Polres Tulungagung setelah itikad baik perusahaan tempatnya bekerja meminta agar Ganang mengembalikan uang itu dan tidak digubris.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, sebenarnya kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap sejak bulan Juli 2018 lalu. Saat itu, perusahaan melakukan audit keuangan dan mendapati kecurangan laporan keuangan yang dilakukan Ganang.

"Hasil audit menunjukkan, perusahaan merugi Rp 70 juta atas penjualan biskuit yang dilakukan tersangka (Ganang, red)," beber Sumaji, Selasa (04/12/2018).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Sumaji menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 dan namun terkuak pada Juli 2018. "Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan dari korban," tegas Sumaji.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan nota angsuran fiktif atas beberapa biskuit yang seolah-olah telah didistribusikannya ke sejumlah toko langganan. Padahal, biskuit-biskuit itu tidak pernah dikirim.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Tersangka mengakui, biskuit yang telah keluar dari dalam gudang, dijual sendiri dan hasil penjualannya dipakai untuk kepentingan pribadi. "Ngakunya uang itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup. Tapi alasan itu masih kami dalami," tambah Sumaji.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHO tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.