Sabtu, 20 Jun 2026 23:45 WIB

Begini Kronologi Tewasnya Mbah Sukimin di Tangan Keponakannya

Proses evakuasi jasad Mbah Sukimin
Proses evakuasi jasad Mbah Sukimin

jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada Sugiyanto, pembunuh Mbah Sukimin. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan di Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan itu. Nyawa Mbah Sukimin dihabisi setelah dirinya menggedor-gedor pintu keponakannya itu.

"Awalnya, korban (Sukimin) menggedor pintu rumah keponakannya (Sugiyanto)," ungkap Kapolres Magetan, AKBP M. Rifai, Sabtu (24/11/2018).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Baca juga: 

Korban mendatangi rumah tersangka pada Senin (19/11/2018) lalu. Saat menggedor pintu rumah tersangka, korban berteriak dan meminta agar tersangka membunuhnya dan warga segera memakamkan jenazahnya. Mendengar ocehan korban, tersangka yang sudah mempersiapkan pisau lipat, langsung membuka pintu dan menyeret korban. Di dalam rumahnya, tersangka menusuk leher korban hingga korban tewas.

"Setelah korban tewas, jasad korban diseret tersangka ke belakang rumah korban," beber Rifai.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Di sana, tersangka kembali memastikan kondisi korban. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka menyeret kembali jasad korban dan diletakkan di semak-semak. Tersangka kemudian menutupi jasad korban dengan dedaunan yang ada dibelakang rumah korban. "Tersangka menyelipkan pisau lipat miliknya itu ke pinggang korban. Itu dilakukan agar korban dikira bunuh diri," sambung Rifai.

Setelah merasa aman, tersangka kembali ke rumahnya untuk mandi dan mencuci pakaiannya yang penuh dengan darah. Setelah jasad korban ditemukan warga, tersangka bahkan ikut melihat dan seolah-olah merasa kehilangan atas tewasnya korban. Tapi, polisi cukup jeli setelah mendapati sejumlah kejanggalan pada luka korban hingga melakukan otopsi dan berhasil mengungkap bahwa korban tewas karena dibunuh oleh tersangka.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Satreskrim Polres Magetan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.