Rabu, 10 Jun 2026 20:33 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.

Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.

"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).

Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.

" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.

Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.

"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"

Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.

Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.

 "Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.