Selasa, 16 Jun 2026 20:11 WIB

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai

Barang bukti ratusan ribu rokok ilegal yang diamankan/Istimewa
Barang bukti ratusan ribu rokok ilegal yang diamankan/Istimewa

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua tempat berbeda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pertama DJBC mengamankan ratusan rokok ilegal dari pelaku berinisial AG di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Sedangkan di lokasi kedua, petugas DJBC berhasil mengamankan seseorang berinisial S di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaksana Harian (Plh) KPPBC, Surjaningsih mengatakan, pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada satu rumah di Desa Ganjaran yang digunakan menyimpan rokok ilegal.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku berinisial AG, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi," ungkap Surjaningsih kepada jatimnow.com, Senin siang (19/11/2018).

Saat petugas menyatroni rumahnya bersama perangkat desa setempat, AG tertangkap basah sedang mengemas rokok ke dalam kardus yang siap diedarkan.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 2.404 bungkus rokok yang berisi 48.080 batang ilegal jenis sigaret kretek (SKM) siap edar," terangnya.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 17 karton yang berisi 301.000 batang rokok ilegal yang belum dikemas.

Dari hasil penangkapan tersebut, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp 127 juta dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 164 juta.

Sementara, pelaku S diamankan lantaran membuat rokok ilegal di rumahnya di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dari pelaku S petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.347 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk dengan 140.272 batang.

Petugas berhasil menyita 10 karton berisi 184.500 batang rokok jenis SKM batangan. Total 324.772 batang rokok berhasil disita petugas dari operasi yang kedua.

"Total dari dua penindakan tersebut nilainya sebesar Rp 318.101.944, 00," jelasnya .

Akibat tindakan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 56 juncto 66 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.