Sabtu, 13 Jun 2026 02:34 WIB

Pria Asal Lumajang Ditangkap Karena Rakit Softgun Jadi Senpi

Polisi menunjukkan barang bukti senpi rakitan saat rilis kasus di Mapolda Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti senpi rakitan saat rilis kasus di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Lumajang menangkap seorang pelaku yang kedapatan membuat senjata api rakitan dan menjualnya secara ilegal.

Pelaku ditangkap pada Jumat (2/11/2018) saat berada di Bandara Juanda. Ia hendak melakukan pengiriman senpi tersebut.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

Pelaku tersebut bernama Joni Mahendra (35), warga asal Dusun Krajan, Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Ia membuat senjata api rakitan berbahan senjata softgun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan merubah softgun yang dimiliki, menjadi senjata api rakitan. Berbekal belajar melalui internet dirinya merubah softgun menjadi senjata api yang mematikan.

"Seperti biasa, pelaku belajar merakit senjata ini melalui video-video tutorial yang ada di internet. Ia membeli softgun beserta amunisinya dari jual beli online kemudian merancangnya sendiri menjadi senjata api," jelas Yudha, Rabu (7/11/2018).

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sejak Januari 2018, Selama itu pelaku sudah menerima pesanan yang cukup banyak dari pelanggannya.

"Kami membongkar bisnis ini setelah kami menemukan adanya pengiriman senjata api yang ditemukan di Bandara Juanda,"

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Yudha melanjutkan, selama ini pelaku menjual senjata api rakitan tersebut dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta. Namun jika pelanggan menyiapkan softgun sendiri maka harga senjata rakitan ia jual seharga Rp 2,8 juta.

"Pelaku menawarkan jika pembeli sudah memiliki atau menyiapkan softgunnya sendiri, harga lebih murah cuman Rp 2,8 Juta," lanjut Agung.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia menjual senjata api rakitannya tersebut di luar Lumajang. Ia biasa menjualnya melalui sesama anggota Perbakin.

"Pelaku mengaku senpi itu dijual ke sesama anggota Perbakin lainnya. Namun hal tersebut masih kami dalami lebih lanjut," ucap Agung.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, kertas gosok, kunci L, obeng, grenda, mata bor, kunci L, obeng, jangka sorong dan sisa bubuk ramset.

"Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas Agung.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.